DPMN Kabupaten Solok Terbitkan 5 Peraturan Bupati

By DPMN Kab Solok 31 Mar 2017, 22:17:53 WIB Artikel
DPMN Kabupaten Solok Terbitkan 5 Peraturan Bupati

Keterangan Gambar : Penanda Tanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Oleh Wakil Bupati Solok


Arosuka, Mensiasati kemungkinan terjadinya salah kaprah pengelolaan anggaran nagari yang bersumber dari APBD dan Dana Desa, Pemerintah Kabupaten ini menguncinya dengan menerbitkan sedikitnya 5 (lima) Peraturan Bupati. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Medison, S.Sos. M.Si menyebutkan,  dua diantara Perbup dimaksud berupa pengaturan dan tiga berupa ketetapan. “ Ini dilakukan agar pengelolaan keuangan nagari yang begitu besar mampu mendukung kegiatan nagari paralel  dengan program Kabupaten, “ kata Medison, S.Sos. M.Si.

Jumat (27/1), Kepala DPMN Medison, S.Sos. M.Si menyebutkan,  ke 5 (lima) Perbup yang menjadi pranata bagi pelaksanaan kepemerintahan nagari adalah  Perbup nomor 25/2016 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat, Perbup tentang Pengelolan Keuangan Nagari, Perbup tentang Penetapan Dana Alokasi Dana Nagari (ADN) yg berasal dari APBD, Perbup tentang Penetapan Penghasilan Tetap Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Tunjangan BMN, kemudian Perbup tentang  Standar Biaya Nagari Tahun 2017.

Pelimpahan kewenangan bupati kepada camat, urgensinya lebih untuk mempercepat pelayanan dan sekaligus memberi kewenangan lebih kepada camat. Bila selama ini masalah APB nagari mendapatkan ferivikasi dari bupati, mulai tahun 2017 ini kewenangannya diserahkan kepada camat.

Baca Lainnya :

Dalam hal melakukan  evaluasi APB Nagari dari bupati kepada camat, sekaligus dilakukan pelimpahan pengawasan, pengendalian monitoring terhadap pemerintahan nagari. Karena ini tugas teknis, ulas Kepala DPMN, maka dalam urusan evaluasi pengawasan dan pengendalian, peran camat tetap dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari. “ Karena alasan itu, kita di tingkat Kabupaten juga membentuk tim koordinasi. Karena lebih 30 item aturan yang menyangkut teknis,” ujar Medison.

Kemudian Perbup Tentang Pengelolan Keuangan Nagari, kalusulnya lebih memuat pedoman pengelolaan keuangan nagari secara umum. Mulai perencanaan, penggunaan dan kemudian pelaporan keuangan. Sedangkan alur pencairan  dana nagari dari pemerintah pusat,  disebutkan melalui  APBD Kabupaten Solok, tetapi tidak akan menganggu nilai dan alokasinya untuk apa. “ Besarnya sudah ditentukan dari Jakarta, jadi tidak bisa diutak-atik, kecuali numpang lewat saja ke APBD Kabupaten,” ulasnya.

Dalam hal menentukan jumlah Dana Desa yang akan diterima oleh nagari, ditentukan oleh pemerintah pusat dengan mengacu kepada rumus  jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah penduduk miskin. Dana Desa dari APBN ini hanya bisa dibelanjakan untuk kebutuhan  pembangunan, seperti infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan ekonomi produktif dan mendirikan BUM Nagari. “ Peran Camat dalam hal hanya kepada penggunaan anggaran, tidak boleh mencampuri pembagian internal nagari,” ujarnya.

Soal pengalokasikan anggaran nagari ini, lebih mengacu kepada hasil  musyawarah nagari. Karena itu diperlukan Musrenbang untuk menentukan kegiatannya. “ Perencanaan nagari itu disusun melalui musrenbang, yang kemudian dimasukkan kepada Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP)  Tahunan Nagari. Sebelum adanya ini, camat harus melakukan evaluasi terhadap APB Nagari tersebut, “ jelasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 63 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment