- LAKIP 2023
- Pemutakhiran Indeks Desa Membangun Tahun 2022 bersama Bapelitbang dan TPP P3MD Kab Solok
- Forum Group Discussion KKN PPM Terpadu Universitas Bung Hatta Tahun 2022
- RENSTRA DPMN 2021 - 2026
- LAKIP DPMN 2021
- Acara Perpisahan Pegawai Pensiun dan Pindah Tugas DPMN Kabupaten Solok
- Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Solok
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Jambore PKK Tingkat Kabupaten Solok Tahun 2020
- LKJiP
- SK IKU dan IKU DPMN
DPMN Kabupaten Solok Terbitkan 5 Peraturan Bupati
Keterangan Gambar : Penanda Tanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Oleh Wakil Bupati Solok
Arosuka, Mensiasati kemungkinan terjadinya salah kaprah pengelolaan anggaran nagari yang bersumber dari APBD dan Dana Desa, Pemerintah Kabupaten ini menguncinya dengan menerbitkan sedikitnya 5 (lima) Peraturan Bupati. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Medison, S.Sos. M.Si menyebutkan, dua diantara Perbup dimaksud berupa pengaturan dan tiga berupa ketetapan. “ Ini dilakukan agar pengelolaan keuangan nagari yang begitu besar mampu mendukung kegiatan nagari paralel dengan program Kabupaten, “ kata Medison, S.Sos. M.Si.
Jumat (27/1), Kepala DPMN Medison, S.Sos. M.Si menyebutkan, ke 5 (lima) Perbup yang menjadi pranata bagi pelaksanaan kepemerintahan nagari adalah Perbup nomor 25/2016 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat, Perbup tentang Pengelolan Keuangan Nagari, Perbup tentang Penetapan Dana Alokasi Dana Nagari (ADN) yg berasal dari APBD, Perbup tentang Penetapan Penghasilan Tetap Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Tunjangan BMN, kemudian Perbup tentang Standar Biaya Nagari Tahun 2017.
Pelimpahan kewenangan bupati kepada camat, urgensinya lebih untuk mempercepat pelayanan dan sekaligus memberi kewenangan lebih kepada camat. Bila selama ini masalah APB nagari mendapatkan ferivikasi dari bupati, mulai tahun 2017 ini kewenangannya diserahkan kepada camat.
Baca Lainnya :
- Rakor Evaluasi Pemerintahan Nagari dengan Camat dan Pendamping P3MD Semester 1 Tahun 20170
- Sosialisasi Pilwana Serentak Kabupaten Solok Tahun 20170
Dalam hal melakukan evaluasi APB Nagari dari bupati kepada camat, sekaligus dilakukan pelimpahan pengawasan, pengendalian monitoring terhadap pemerintahan nagari. Karena ini tugas teknis, ulas Kepala DPMN, maka dalam urusan evaluasi pengawasan dan pengendalian, peran camat tetap dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari. “ Karena alasan itu, kita di tingkat Kabupaten juga membentuk tim koordinasi. Karena lebih 30 item aturan yang menyangkut teknis,” ujar Medison.
Kemudian Perbup Tentang Pengelolan Keuangan Nagari, kalusulnya lebih memuat pedoman pengelolaan keuangan nagari secara umum. Mulai perencanaan, penggunaan dan kemudian pelaporan keuangan. Sedangkan alur pencairan dana nagari dari pemerintah pusat, disebutkan melalui APBD Kabupaten Solok, tetapi tidak akan menganggu nilai dan alokasinya untuk apa. “ Besarnya sudah ditentukan dari Jakarta, jadi tidak bisa diutak-atik, kecuali numpang lewat saja ke APBD Kabupaten,” ulasnya.
Dalam hal menentukan jumlah Dana Desa yang akan diterima oleh nagari, ditentukan oleh pemerintah pusat dengan mengacu kepada rumus jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah penduduk miskin. Dana Desa dari APBN ini hanya bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pembangunan, seperti infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan ekonomi produktif dan mendirikan BUM Nagari. “ Peran Camat dalam hal hanya kepada penggunaan anggaran, tidak boleh mencampuri pembagian internal nagari,” ujarnya.
Soal pengalokasikan anggaran nagari ini, lebih mengacu kepada hasil musyawarah nagari. Karena itu diperlukan Musrenbang untuk menentukan kegiatannya. “ Perencanaan nagari itu disusun melalui musrenbang, yang kemudian dimasukkan kepada Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Tahunan Nagari. Sebelum adanya ini, camat harus melakukan evaluasi terhadap APB Nagari tersebut, “ jelasnya.