Sejarah

By DPMN Kab Solok 25 Jul 2020, 13:42:21 WIB

Pemberdayaan adalah terjemahan dari empowerment, sedangkan memberdayakan adalah terjemahan dari empower. Menurut Merriam Webster dan Oxford English Dictionary, kata empower mengandung dua pengertian, yaitu : (1) to give power atau authority to atau memberi kekuasaan, mengalihkan kekuatan atau mendelegasikan otoritas ke pihak lain; (2) to give ability to aatau anable atau usaha memberi kemampuan atau keperdayaan.

Seirama dengan perkembangan IPOLEKSOSBUDHANKAM ( ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan ) dalam Pemerintahan Republik Indonesia sejak tahun 1945 hingga sekarang, pelaksanaan pembangunan desa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Departemen Dalam Negeri telah beberapa kali mengalami perubahan dan perkembangan, kebijaksanaan baik perubahan yang menyangkut nama maupun instansi dan penyelenggaraannya.

Berdasarkan rangkaian laporan yang disusun oleh rombongan study tour dan expert dari PBB, maka Pemerintah mendapatkan gambaran yang jelas tentang maksud dan arti Community Development. Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam kabinet Ali Sastroamidjojo ke II ( 24 Maret – 9 April 1957 ). Program Pemerintah yang berjangka 5 tahun mulai mencantumkan Program Pembangunan Masyarakat Desa.

Dalam Kabinet Kerja II ( 18 Pebruari – 6 Maret 1963 ) organisasi penyelenggara pembangunan masyarakat desa disempurnakan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 jo. Peraturan Presiden Nomor 11 1960 yang diundangkan pada tanggal 28 Juli 1960.

Dalam Kabinet Dwikora ( 27 Agustus 1964 – 28 Maret 1966 ) yang terkenal dengan Kabinet 100 mentri, berdasarkan Keputusan Presiden no. 215 Tahun 1964, Pembangunan Masyarakat Desa mendapat tempat terhormat, dengan ditingkatkan kedudukannya, dari Direktorat Jenderal menjadi salah satu Departemen, yaitu Departemen PMD dibawah Kompartemen Pertanian dan Agraria.

Kedudukan PMD dalam Kabinet Ampera berubah lagi menjadi Direktorat jenderal Pembangunan Desa ( PMD ) dibawah naungan Departemen Dalam Negeri, dipimpin oleh H.Aminuddin Aziz dengan sebutan Direktur Jenderal PMD bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.

Pada era reformasi, Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan Pemberdayaan Masyarakat setingkat kantor, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 28 tahun 2004 tanggal 28 Juni 2004 tentang Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Solok. Untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Kantor Pemberdayaan Masyarakat mengalami perobahan menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dengan Peraturan Daerah Kabupaten SolokNomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Solok. Berdasarkan hasil evaluasi Organisasi Perangkat Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat kembali terjadi perobahan dengan keluranya Peraturan daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Solok.

Pada saat ini Badan Pemberdayaan Masyarakat kembali mengalami perobahan yang cukup siknifikan, amanah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887 ), dimana Badan Pemberdayaan Masyarakat berobah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari dengan tipe B.