Tupoksi

By DPMN Kab Solok 25 Jul 2020, 13:42:50 WIB

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Solok.

Pada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 pada Bab III, Tugas dan Fungsi pasal 4 ayat 1, berbunyi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari ( DPMN ) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang pemberdayaan masyarakat dan nagari. Pada ayat 2 dijelaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari ( DPMN ) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat 1 menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan nagari;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masayarakat dan nagari;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan nagari;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas pemberdayaan masyarakat dan nagari; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.